Selasa, 10 April 2012

Tarif PPh dan PTKP


Tarif PPh Ps.21 Orang Pribadi
NO
Penghasilan
Tarif Pajak
1
0 - Rp 50.000.000
5%
2
Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000
15%
3
Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000
25%
4
< Rp 500.000.000
30%
5
Tarif Deviden
10%
6
Tidak Memiliki NPWP
20% Lebih tinggi dari seharusnya

PTKP
NO
Penghasilan
PTKP
1
Wp (Wajib Pajak )
 Rp                       15,840,000
2
Tambahan Untuk Wp Yang Kawin
 Rp                         1,320,000
3
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
 Rp                       15,840,000
4
Tambahan untuk setian anggota keturunan,sedarah semenda,dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya max.3 orang untuk setiap keluarga
 Rp 1.320.000/orang

Saat Yang menentukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak adalah awal tahun pajak atau saat mulainya menjadi subjek pajak dalam negeri dalam tahun pajak.
Menghitung Penghasilan Kena Pajak ( PKP )
Wp Orang Pribadi
PKP = Penghasilan Netto – PTKP
            ( Penghasilan Bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh – PTKP )
Wp Badan
PKP = Penghasilan Bruto – Biaya Yang diperkenankan UU PPh

Norma Perhitungan
ü  Yang berhak menggunakan norma perhitungan penghasilan netto adalah wajib pajak yang peredaran usahanya atau penerimaan brutonya kurang dari 4,8 milliar/tahun.
ü  Telah memberitahukan untuk mengunakan norma perhitungan penghasilan netto kepada kepala kantor pelayanan pajak dalam jangka tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (maret) saat SPT Tahunan.
ü  Menyelenggarakan pencatatan.

1 komentar:

  1. Wynn Casino & Hotel in Las Vegas - JT Hub
    For those 평택 출장마사지 of us 구리 출장샵 that 성남 출장안마 love slots, they offer the best games, but 군산 출장마사지 also offer table games. That's why we're all 공주 출장안마 for the slots.

    BalasHapus